A. Pengertian Tayamum
Tayamum
secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud. Sedangkan secara
istilah dalam syariat adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap
wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah
seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayamum baik yang terdapat
ditanah atasnya maupun tidak. Tayamum adalah
pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih
digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan
alat tayamum adalah tanah suci
yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau
berbingkah.
Tayamum
besifat sementara ketika tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci.dan
apabila air sudah tersedia,untuk menggunakan penggunaan air untuk bersuci maka
wajid hukumnya. Jika seseorang sudah terlanjur bertayamum dan sholat maka ia
tidak wajib mengulangi sholatnya
B. Sumber Hukum Tayamum
Salah
satu yang dijadikan dasar hukum tayamum adalah dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah
ayat 6 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dan salah
satu hadist Nabi berbunyi :
قَال النَّبِىّ صَلَى اللّٙٓه عَلَٻْهِ وسَلَّمْ
جعلت لناالٲرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya:
“Bumi dijadikan untuk-Ku
sebagai mesjid dan debunya dapat mensucikan”.
(HR.Muslim).
Dari Firman
Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum merupakan
pengganti wudhu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik seperti
sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika
hendak berwudhu atau mandi.
Dalam hal ini
tayamum berkedudukan hanya sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum
tidak bisa dikiaskan dengan wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam
keadaan darurat. Jika dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak
diperbolehkan untuk bertayamum.
C. Syarat-Syarat
Tayamum
Tayamum dibenarkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
1.
Dengan tanah yang suci dari debu.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum selain dengan tanah.
Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir atau
batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
جُعِلَتْ
لِى الْاَرْضُ طَيِّبَةً وَ طَهُوْرًاوَ مَسْجِدًا
Artinya :
“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud”
Perkataan “bumi” termasuk juga tanah, pasir dan batu.
Yang dimaksud
dengan tanah (debu) yang suci disini adalah tanah murni (khalis) yang tidak
bercampur dengan barang selainnya (seperti tepung dan sebangsanya), dan bukan
pula tanah yang musta’mal (yang sudah terpakai untuk thaharah).
2. Sudah masuk
waktu sholat.
Tayamum
disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum
terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
3.
Menghilangkan najis.
Menurut sebagian
ulama, sebelum melakukan tayamum hendaklah ia membersihkan diri terlebih dahulu
dari najis, tetapi menurut pendapat yang lain ada juga yang mengatakan tidak
usah.
4.
Sudah berusaha mencari air tetapi tidak
mendapatkan air, sedangkan waktu sholat sudah tiba.
5.
Berusaha mengetahui
kiblat terlebih dahulu.
Sebab-sebab
orang melakukan tayamum adalah :
1.
Tidak adanya
air.
2.
Karena sakit dan
tidak boleh terkena air..
3.
Karena berada
dalam perjalanan jauh yang tidak ada air.
4.
Adanya air tapi
hanya untuk diminum.
D. Rukun-Rukun
Tayamum
Yang temasuk
rukun atau fardhu tayamum adalah sebagai berikut :
1.
Niat
Imam Hanafi mewajibkan niat didalam
tayamum karena ‘ainutturob (dzatiyah
debu) tidak dapat menyucikan, sehingga butuh penguat yaitu
niat. Beda halnya dengan air, Karena menurut Imam Hanafi, bersuci dengan air tidak perlu
niat. Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudhu atau
mandi, maka menurut Imam Hanafi satu kali tayamum boleh untuk melakukan
beberapa kali shalat fardu.
Sedangkan Imam Maliki, Imam Syafi’i dan
Imam Hambali sependapat bahwa satu kali tayamum hanya dapat digunakan untuk
satu kali shalat fardu dan tidak boleh di niati rof’ul hadats (menghilagkan hadats) tetapi istibahatish shalat (diperbolehkan melakukan sholat).
Adapun niat tayamum
adalah sebagai berikut
:

Artinya:
"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat,
fardhu karena Allah Ta'aalaa."
2.
Mengusap wajah
Batas-batas mengusap wajah pada tayamum sama dengan mengusap
wajad dengan berwudhu.
3.
Mengusap kedua tangan sampai ke
siku-siku
Didalam mazhab Imam Syafi'i, mengusap tangan dalam tayammum
itu sama dengan membasuh tangan dalam wudhu yaitu dari ujung jari sampai kedua
siku siku.
4.
Tertib
Yaitu mendahulukan setiap rukun/fardhu yang memang
didahulukan tanpa melompati rukun rukun diatas.
E. Sunnah-Sunah
Tayamum
Berikut ini adalah hal-hal yang di sunnahkan dalam tayamum :
1.
Semua yang disunnahkan dalam
berwudhu
Maka disunnaHkan
pula dalam tayammum, seperti membaca Basmallah ketika memulai tayammum, memulai
usapan dari bagian atas wajah, mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri
ketika mengusapnya, sebagaimana anda tahu, mengusap sebagian dari kepala dan
sebagian dari lengan atas, berturut-turut di antara mengusap wajah dan kedua
tangan, membaca tasyahud sesudah tayammum, dan berdoa dengan do’a yang ma’tsur
seperti halnya doa sesudah wudhu.
2.
Menebarkan
jari-iari ketika menepukkannya pada tanah
Agar dapat
meratakan debu dan mengusapkannya secara merata pada wajah dengan satu kali
tepukan saja, dan emikian pula pada kedua tangan.
3.
Menipiskan debu
Dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
F. Makruhnya
Tayamum
Makruhnya tayamum adalah sebagai berikut :
1.
Menggunakan debu yang terlalu
banyak.
2.
Mengulang sapuan debu ke anggota
tayamum.
3.
Memperbaharui tayamum.
4.
Mengibas kedua tangan setelah
tayamum.
G. Batalnya
Tayamum
Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, diantaranya :
1.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu.
2.
Ada air setelah tidah ada (sebelum
sholat).
3.
Mampu menggunakan air selayaknya
orang yang sakit lalu sembuh.
4.
Murtad (pindah agama).
Komentar
Posting Komentar