TAYAMUM


A.    Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syariat adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayamum baik yang terdapat ditanah atasnya maupun tidak. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah.
Tayamum besifat sementara ketika tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci.dan apabila air sudah tersedia,untuk menggunakan penggunaan air untuk bersuci maka wajid hukumnya. Jika seseorang sudah terlanjur bertayamum dan sholat maka ia tidak wajib mengulangi sholatnya

B.     Sumber Hukum Tayamum

Salah satu yang dijadikan dasar hukum tayamum adalah dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dan salah satu hadist Nabi berbunyi :
قَال النَّبِىّ صَلَى اللّٙٓه عَلَٻْهِ وسَلَّمْ جعلت لناالٲرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya:
            “Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai mesjid dan debunya dapat mensucikan”.
            (HR.Muslim).

Dari Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau mandi.
Dalam hal ini tayamum berkedudukan hanya sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum tidak bisa dikiaskan dengan wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam keadaan darurat. Jika dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak diperbolehkan untuk bertayamum.


C.    Syarat-Syarat Tayamum

Tayamum dibenarkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut :

1.      Dengan tanah yang suci dari debu.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

جُعِلَتْ لِى الْاَرْضُ طَيِّبَةً وَ طَهُوْرًاوَ مَسْجِدًا
                
Artinya :
                 “Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud”
                  Perkataan “bumi” termasuk juga tanah, pasir dan batu.

Yang dimaksud dengan tanah (debu) yang suci disini adalah tanah murni (khalis) yang tidak bercampur dengan barang selainnya (seperti tepung dan sebangsanya), dan bukan pula tanah yang musta’mal (yang sudah terpakai untuk thaharah).

2.       Sudah masuk waktu sholat.

Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.


3.      Menghilangkan najis.
Menurut sebagian ulama, sebelum melakukan tayamum hendaklah ia membersihkan diri terlebih dahulu dari najis, tetapi menurut pendapat yang lain ada juga yang mengatakan tidak usah.

4.      Sudah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkan air, sedangkan waktu sholat sudah tiba.

5.      Berusaha mengetahui kiblat terlebih dahulu.

Sebab-sebab orang melakukan tayamum adalah :
1.      Tidak adanya air.
2.      Karena sakit dan tidak boleh terkena air..
3.      Karena berada dalam perjalanan jauh yang tidak ada air.
4.      Adanya air tapi hanya untuk diminum.


D.    Rukun-Rukun Tayamum

Yang temasuk rukun atau fardhu tayamum adalah sebagai berikut :

1.      Niat
Imam Hanafi mewajibkan niat didalam tayamum karena ‘ainutturob (dzatiyah debu) tidak dapat menyucikan, sehingga butuh penguat yaitu niat. Beda halnya dengan air, Karena menurut  Imam Hanafi, bersuci dengan air tidak perlu niat. Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, maka menurut Imam Hanafi satu kali tayamum boleh untuk melakukan beberapa kali shalat fardu.
Sedangkan Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sependapat bahwa satu kali tayamum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardu dan tidak boleh di niati rof’ul hadats (menghilagkan hadats) tetapi istibahatish shalat (diperbolehkan melakukan sholat).






Adapun niat tayamum adalah sebagai berikut :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSHBJpq9s6IloEfjezjNO97IKBwUX-8gAB9B_Pw_MWND1kuvKVFAMN91yMDilqQjXw3aGLOxpVcPkEVCpU8MORcDypP788JaCJvpJs01MGaSPYRFT0YntUNEjf8BWSouXSk0VaOjikYFRw/s320/niat+tayamum.jpg
Artinya:
"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah Ta'aalaa."



2.      Mengusap wajah
Batas-batas mengusap wajah pada tayamum sama dengan mengusap wajad dengan berwudhu.

3.      Mengusap kedua tangan sampai ke siku-siku
Didalam mazhab Imam Syafi'i, mengusap tangan dalam tayammum itu sama dengan membasuh tangan dalam wudhu yaitu dari ujung jari sampai kedua siku siku.

4.      Tertib
Yaitu mendahulukan setiap rukun/fardhu yang memang didahulukan tanpa melompati rukun rukun diatas.


E.     Sunnah-Sunah Tayamum

Berikut ini adalah hal-hal yang di sunnahkan dalam tayamum :

1.      Semua yang disunnahkan dalam berwudhu
Maka disunnaHkan pula dalam tayammum, seperti membaca Basmallah ketika memulai tayammum, memulai usapan dari bagian atas wajah, mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri ketika mengusapnya, sebagaimana anda tahu, mengusap sebagian dari kepala dan sebagian dari lengan atas, berturut-turut di antara mengusap wajah dan kedua tangan, membaca tasyahud sesudah tayammum, dan berdoa dengan do’a yang ma’tsur seperti halnya doa sesudah wudhu.

2.      Menebarkan jari-iari ketika menepukkannya pada tanah
Agar dapat meratakan debu dan mengusapkannya secara merata pada wajah dengan satu kali tepukan saja, dan emikian pula pada kedua tangan

3.      Menipiskan debu
Dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.



F.     Makruhnya Tayamum

Makruhnya tayamum adalah sebagai berikut :

1.      Menggunakan debu yang terlalu banyak.
2.      Mengulang sapuan debu ke anggota tayamum.
3.      Memperbaharui tayamum.
4.      Mengibas kedua tangan setelah tayamum.


G.    Batalnya Tayamum

Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, diantaranya :

1.      Hal-hal yang membatalkan tayamum sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu.
2.      Ada air setelah tidah ada (sebelum sholat).
3.      Mampu menggunakan air selayaknya orang yang sakit lalu sembuh.
4.      Murtad (pindah agama).

Komentar